Pajak Mobil: Definisi dan Jenis-jenis – Pajak mobil adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang saat memiliki kendaraan roda empat ini. Pada saat Anda membeli sebuah mobil, tentu harus mempertimbangkan berbagai biaya, salah satunya adalah pajak kendaraan. Pajak apa saja yang mesti ditanggung oleh pemilik mobil, besarannya dan bagaimana prosedur pembayarannya. Informasi kali ini akan membahas beberapa hal terkait pajak.
Definisi Pajak Mobil
Pajak mobil merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil dengan besaran sudah ditentukan sesuai dengan tipe mobilnya masing-masing. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Anda bisa temukan penjelasannya di https://lifepal.co.id/media/pajak-mobil/.
Sementara itu, pajak pada mobil termasuk bagian dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan pajak
provinsi atau pajak daerah. Hal ini karena masuk ke dalam jenis pajak daerah, sehingga uang yang
disetorkannya masuk pada kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Namun, sebetulnya ada juga pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil yang menjadi ranah dari pemerintah pusat.
Jenis – Jenis Pajak Mobil
Jika dilihat dari umum, masyarakat mengenal dua istilah Pajak mobil yakni pajak tahunan dan pajak 5
tahunan. Lantas seperti apa peruntukan dua jenis pajak ini, berikut ini informasinya.
1. Pajak Tahunan
Sama seperti namanya, pajak tahunan dibayar setiap satu tahun sekali pada saat jatuh tempo pajak
kendaraan yang tertera di STNK. Bahkan, tepatnya pada bagian bawah STNK. Tujuan dari membayar
pajak tahunan untuk pengesahan dan memperpanjang masa berlaku STNK. Wewenang penentuan besaran pajak tahunan kendaraan dan pemungutannya dimiliki pemerintah provinsi. Untuk DKI Jakarta, Anda bisa mendapatkan informasinya di https://duitpintar.com/cek-pajak-online-jakarta.
Pembayaran pajak tahunan mobil dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat maupun secara
online. Hanya dengan melalui fasilitas pembayaran seperti transfer bank dan pembayaran via
ecommerce. Namun, untuk bisa mengesahkan STNK biasanya Anda tetap harus datang ke kantor Samsat terdaftar atau Samsat keliling. Sementara itu, prosesnya lebih cepat dan tidak perlu mengantre.
2. Pajak mobil baru dan biaya lainnya
Pada saat konsumen membeli mobil baru, ada berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik
kendaraan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain pajak, ada beberapa biaya
tambahan yang harus Anda bayarkan pada saat mendaftarkan mobil ke Samsat. Pajak mobil termasuk kewajiban yang harus dipenuhi pemilik mobil. Dimana harus Anda ketahui pembahasan jenis pajak mobil.
3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN termasuk salah satu jenis pajak yang dikenakan pada saat membeli
mobil baru. Besaran dari pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada saat membeli mobil baru sebesar
10%.
Jika dilihat dari segi karakteristiknya, PPN termasuk jenis pajak tak langsung. Hal ini berarti, pihak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak adalah pihak pedagang atau penjual, meskipun
pajak dibebankan kepada pembeli.
Jadi, pada saat Anda akan membeli mobil di dealer resmi, harga yang dibayarkan sudah termasuk PPN.
Seperti yang sudah disinggung dalam tabel, Pajak Pertambahan Nilai ini nantinya bisa masuk ke kas
negara sebagai Pajak Pusat/Pajak Negara.
Sementara itu, pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai menjadi
11% pada April 2022 nanti. PPN nantinya akan kembali naik menjadi 12% pada tahun 2024.
Hal ini sudah sesuai dengan revisi atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 terkait UU Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
4. PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah )
Sama seperti namanya, arti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah termasuk pajak yang dibebankan atas
transaksi barang mewah. Jika dilihat dari dasar hukum mengenai PPnBM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM).
Pajak mobil termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM. Pemakaian PPnBM mobil biasanya sudah masuk dalam harga on the road (OTR).
Demikianlah informasi mengenai pajak mobil, semoga apa yang sudah disampaikan bisa bermanfaat
untuk semuanya yang ingin membayar pajak.